Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Polri Menekan Korupsi...

Kompas.com - 14/12/2009, 11:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Deputi Bidang Logistik menerapkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai upaya untuk menekan praktik korupsi.

"Pemberlakuan pengadaan secara elektronik merupakan implementasi dari Instruksi Presiden untuk menekan dan upaya memberantas korupsi," kata Deputi Polri Bidang Logistik Inspektur Jenderal Djoko Sardono di gedung pertemuan Deputi Logistik (Delog) Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Senin (14/12/2009).
     
Djoko mengatakan, LPSE atau e-procurement merupakan strategi besar Polri untuk meningkatkan pelayanan Polri terhadap masyarakat melalui keterbukaan informasi publik.
     
Djoko mengungkapkan, Polri berkewajiban menyampaikan informasi secara terbuka dan transparan mengenai pengadaan barang dan jasa kepada masyarakat.
     
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pemberlakuan LPSE berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Kepala Polri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kewajiban Polri Menyampaikan Informasi kepada Masyarakat.
     
LPSE memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi untuk mengikuti segala kegiatan proses lelang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Polri melalui pemanfaatan fasilitas elektronik komunikasi dan internet.
     
Guna menerapkan LPSE, Mabes Polri melalui Deputi Bidang Logistik menandatangani nota kesepahaman dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
     
Sementara itu, Deputi Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Bappenas Prof Himawan Adinegoro mengatakan, penerapan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik bagian dari reformasi birokrasi dan menjadi barometer bagi pelayanan publik.
     
Program LPSE mampu mengefektifkan proses lelang dan mampu mengembalikan sebesar Rp 100 triliun yang hilang setiap tahunnya pada proses lelang pengadaan barang/jasa secara umum.
     
Himawan menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun institusi penegak hukum lainnya menangani 80 persen kasus korupsi pengadaan barang/jasa dari jumlah 30.000 kasus tiap tahunnya.
     
Saat ini, LKPP Bappenas memiliki 33 LPSE yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com