Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harian Kompas Terima Penghargaan dari MK

Kompas.com - 13/08/2009, 11:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Harian Kompas menerima penghargaan dari Mahkamah Konstitusi karena dianggap banyak membantu mensosialisasikan fungsi dan kewenangan MK dalam pemberitaannya. Penghargaan diberikan dalam rangka ulang tahun ke-6 MK, Kamis (13/8).

Penghargaan diterima oleh Redaktur Pelaksana Kompas Budiman Tanuredjo yang diberikan langsung oleh Ketua MK Mahfud M.D. Selain harian Kompas, penghargaan juga diberikan kepada media cetak lain yaitu Media Indonesia dan Seputar Indonesia.

Sedangkan kategori media elektronik, penghargaan diberikan kepada tiga stasiun televisi yaitu TV One, Metro TV, dan J TV.

Mahfud dalam sambutannya mengatakan, selama bekerja, hakim konstitusi selalu dihadapkan pada dalil-dalil yang saling mengaku benar sehingga dituntut memilih yang paling benar. "MK berusaha mencari kebenaran yang logis," ucapnya.

Tugas MK, papar Mahfud, mempertemukan tiga prinsip yaitu menegakkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Selain itu, hakim dituntut menjadi negarawan imparsial.  "Kalau berpegang pada sikap negarawan kita pasti berada pada posisi yang sama, kalau tidak kita voting ," tuturnya.

Melanjutkan generasi Jimly 

Dalam kesempatan yang sama Mahfud mengatakan, ia hanya melanjutkan serta mengembangkan apa yang sudah dilakukan generasi pertama MK dibawah pimpinan Prof. DR. Jimly Assihiddiqie. "Kami tinggal melanjutkan," ujar dia.

Sejak berdiri tahun 2003, kata Mahfud, MK telah menerima 367 perkara. Dari jumlah tersebut, 212 perkara diajukan untuk mengujian UU yang secara sosiologis ditolak masyarakat. "Sebayak 28 persennya dikabulkan," kata Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com