Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aulia Pohan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 17/06/2009, 12:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (17/6). Vonis yang diterima besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini sama dengan vonis atas koleganya, Maman H Soemantri.

Adapun dua terdakwa lain, yakni Bunbunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin dijatuhi 4 tahun penjara. Vonis berbeda ini dijatuhkan untuk satu perkara yang sama, yakni kasus aliran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI).

Selain pidana penjara, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kresna Menon ini, keempatnya pun dikenai denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara. Adapun empat hakim anggota yang memutus perkara ini adalah Edward Patinasarani, Dudu Dus Swara, Hendra Yospin, dan Anwar, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Margono.

Kresna Menon dalam pembacaan vonis mengatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama. Selain itu, hakim juga memerintahkan keempat terdakwa untuk tetap berada di tahanan dan menjalani sisa masa tahanan.

Atas putusan tersebut, keempat terpidana langsung menyatakan banding. Adapun JPU akan berpikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut kepada empat tersangka dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Aliran dana YLPPI senilai Rp 100 miliar tersebut digunakan untuk masalah bantuan likuiditas BI (BLBI) dan revisi UU BI di DPR. Penggunaan dana YPPI itu diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tahun 2003. Keempat terdakwa sebelumnya telah ditahan pada tanggal 7 November 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com