JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono mengumumkan bahwa status Antasari Azhar sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, ia tak menyebut motif dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen karena pemeriksaan masih berlangsung.
"Berdasar pemeriksaan yang berlangsung tadi, maka ia telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Tetapi kita tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya apakah ditahan atau tidak tergantung hasil pemeriksaan hari ini," ujar Wahyono dalam jumpa pers sore ini di Polda Metro Jaya.
Namun, Wahyono tak menjelaskan alasan penetapan tersangka Antasari Azhar. "Saya belum bisa menjawab pertanyaan itu, tapi dari keterangan-keterangan terperiksa sebelumnya, dari peristiwa awal hingga SHW (Sigid Haryo Wibisono) mereka mengaku mendapat pekerjaan dari AA (Antasari Azhar)," papar Wahyono.
Dalam jumpa pers ini juga dihadiri Kadiv Propam Mabes Polri Kombes Oegroseno, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iriawan, Dir I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri Brigjen Bachtiar Tambunan, dan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, Jakarta, Senin (4/5).
Wahyono tak menjelaskan penahanan terhadap Antasari. Ia hanya menyebutkan menunggu pemeriksaan Antasari Azhar selesai. "Ya surat penahanan tunggu hingga nanti selesai," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.