Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Pemberhentian Sementara untuk Antasari Perlu Ada

Kompas.com - 02/05/2009, 15:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Republik Indonesia dirasa perlu menerbitkan surat pemberhentian sementara Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar.

Demikian dikatakan Dadang Tri Sasongko, anggota Dewan Etik Indonesia Corupstion Watch (ICW), seusai konferensi pers tanggapan ICW mengenai kasus Antasari Azhar di kantor ICW, Sabtu (2/5).

"Surat tersebut diperlukan sebagai dasar pimpinan KPK memperkuat sistem yang ada dan untuk lebih memperlancar proses di kepolisian," kata dia.

Dia menerangkan, dengan adanya surat pemberhentian sementara tersebut, maka kesepakatan internal empat pemimpin KPK yang akan melakukan kepemimpinan secara bergilir dapat diperkuat lagi.

Selain itu, penerbitan surat pemberhentian sementara juga mempunyai dasar hukum yang cukup kuat. Karena pada UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang KPK, pada Pasal 32 ayat (2) mengatur secara tegas bahwa ketika Pimpinan KPK menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan, maka ia diberhentikan sementara dari jabatannya.

Setelah Antasari resmi ditetapkan sebagai terdakwa, lanjut dia, baru dapat dilakukan pemilihan Ketua KPK yang baru. Sistemnya bisa menggunakan dua cara, yaitu dengan mengambil orang-orang yang baru atau dari pemimpin yang tersisa.

"Karena yang terpilih nantinya hanya satu, maka maksimal tiga calon yang diajukan ke DPR," terangnya. Ia merasa akan lebih baik jika nantinya Ketua KPK yang baru berasal dari salah satu keempat pemimpin tersebut, karena mereka telah memahami sistem yang ada di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com