JAKARTA, RABU — Anggota (nonaktif) Dewan Perwakilan Rakyat, Bulyan Royan, akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum pada Rabu (18/2) depan. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said Jakarta.
"Sidang akan kita lanjutkan pada Rabu, 18 Februari 2009, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, sebelum menutup sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/2).
Bulyan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Plaza Senayan saat mengambil uang sejumlah 66.000 dollar AS dan 5.500 euro. KPK menduga uang tersebut berasal dari Dedy Suwarsono selaku salah satu pemenang tender.
Kasus ini bermula ketika Departemen Perhubungan akan membuat proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. Di persidangan terungkap, Bulyan meminta agar para pengusaha menyetorkan 8 persen dari nilai proyek senilai Rp 300 miliar.
Proyek kemudian dibagi menjadi beberapa paket. Setiap paketnya, Bulyan juga meminta Rp 250 juta kepada pengusaha. Hal tersebut disampaikan Bulyan dalam pertemuan di Hotel Crown. Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa rekan dan pengusaha yaitu Chandra (PT Sarana Fiberindo Marina), Kresna Santosa (PT Pruskoneo Kadarusman), dan Dwi Aningsih (PT Fibrite Fibreglass).
Pejabat Departemen Perhubungan yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional Parlindungan Malau dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Djoni Algamar pun ikut dalam pertemuan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.