JAKARTA, SELASA — Tim kuasa hukum Aulia Pohan yang diketuai OC Kaligis meminta pengadilan membatalkan atau setidak-tidaknya menolak surat dakwaan penuntut hukum karena dianggap cacat hukum. Perbedaan kasus kelembagaan antara Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan Bank Indonesia (BI) menjadi dasar penolakan surat dakwaan tersebut. "Dana yang dimiliki YPPI tidak bisa dianggap sebagai uang negara sebab pengumpulan dana dan status badan hukumnya sudah berbeda," kata OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/2), saat sidang lanjutan kasus aliran dana Rp 100 miliar dari YPPI dan BI.
Dalam eksepsi yang dibacakan, berdasarkan Pasal 1 Angka 1 dan Pasal 26 UU No 16/2001 jo UU No 28/2004 tentang Yayasan dan Yurisprudensi MARI Nomor 124K/Sip/1973 Tanggal 27 Juni 1973 kasus hukum YPPI adalah badan hukum perdata yang memiliki kekayaan atau keuangan tersendiri termasuk dalam tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangannya.
Sedangkan berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 UU No 23/1999 jo UU No 3/2004 status hukum BI adalah badan hukum publik yang memiliki hak dan kewajiban serta memiliki kekayaan dan keuangan tersendiri. Status tersebut juga memberikan kebebasan dalam tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Selain itu, YPPI memperoleh sumbangan dana atau uang yang dipisahkan dari keuangan BI selaku pendirinya. Artinya, telah terjadi perubahan status hukum dana atau uang BI tersebut dari keuangan badan hukum publik (BI) menjadi keuangan badan hukum perdata (YPPI). "Tidak ada alasan bahwa dakwaan tentang uang tersebut adalah milik negara sehingga terdakwa tidak bisa dinyatakan bersalah," ujar Kaligis.
Dalam sidang hari ini juga dihadirkan mantan Deputi Gubernur BI Maman Soemantri, Bunbunan EJ Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Ketiganya juga menjalani proses dengan agenda yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.