Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Aulia Minta Pengadilan Tolak Surat Dakwaan

Kompas.com - 03/02/2009, 16:21 WIB

JAKARTA, SELASA — Tim kuasa hukum Aulia Pohan yang diketuai OC Kaligis meminta pengadilan membatalkan atau setidak-tidaknya menolak surat dakwaan penuntut hukum karena dianggap cacat hukum. Perbedaan kasus kelembagaan antara Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan Bank Indonesia (BI) menjadi dasar penolakan surat dakwaan tersebut. "Dana yang dimiliki YPPI tidak bisa dianggap sebagai uang negara sebab pengumpulan dana dan status badan hukumnya sudah berbeda," kata OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/2), saat sidang lanjutan kasus aliran dana Rp 100 miliar dari YPPI dan BI.

Dalam eksepsi yang dibacakan, berdasarkan Pasal 1 Angka 1 dan Pasal 26 UU No 16/2001 jo UU No 28/2004 tentang Yayasan dan Yurisprudensi MARI Nomor 124K/Sip/1973 Tanggal 27 Juni 1973 kasus hukum YPPI adalah badan hukum perdata yang memiliki kekayaan atau keuangan tersendiri termasuk dalam tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangannya.

Sedangkan berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 UU No 23/1999 jo UU No 3/2004 status hukum BI adalah badan hukum publik yang memiliki hak dan kewajiban serta memiliki kekayaan dan keuangan tersendiri. Status tersebut juga memberikan kebebasan dalam tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.

Selain itu, YPPI memperoleh sumbangan dana atau uang yang dipisahkan dari keuangan BI selaku pendirinya. Artinya, telah terjadi perubahan status hukum dana atau uang BI tersebut dari keuangan badan hukum publik (BI) menjadi keuangan badan hukum perdata (YPPI). "Tidak ada alasan bahwa dakwaan tentang uang tersebut adalah milik negara sehingga terdakwa tidak bisa dinyatakan bersalah," ujar Kaligis.

Dalam sidang hari ini juga dihadirkan mantan Deputi Gubernur BI Maman Soemantri, Bunbunan EJ Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Ketiganya juga menjalani proses dengan agenda yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com