Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara KPPU: Pak Iqbal Syok

Kompas.com - 18/09/2008, 09:58 WIB

JAKARTA, KAMIS — Senyum yang terus tersungging di wajah Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Mohammad Iqbal sepertinya bukan pertanda gembira. Menurut pengacara KPPU yang juga pengacara Iqbal, M Muklas, kliennya sebenarnya mengalami kelelahan mental saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Selasa (16/9) malam hingga Rabu sore.

"Pak Iqbal cukup syok. Dia terkejut dan tak mengira bakal tertangkap KPK," ujar Muklas ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (18/9). Namun, lanjutnya, keadaan fisik Iqbal tak selemah keadaan mentalnya. Meski 24 jam berturut-turut menjalani pemeriksaan di KPK, kesehatan mantan Ketua KPPU itu tetap fit meski lelah karena tidak tidur seharian penuh.

Sekitar pukul 19.00, Selasa (16/9), Iqbal tertangkap tim KPK di Hotel Aryaduta bersama Presiden Direktur PT First Media Tbk Billy Sindoro. Keduanya tiba di KPK pada pukul 19.50. Kemudian dilakukan pemeriksaan hingga Rabu (17/9) pagi. Siangnya, barulah ia dinyatakan sebagai tersangka. Pada pukul 14.30 hari itu juga, Iqbal dan Billy menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan baru diperbolehkan mendapat dampingan pengacara.

Pukul 17.00 Iqbal diperbolehkan istirahat untuk menjalankan shalat dan bersiap ke Polres Jakarta Pusat. Iqbal tertangkap tangan oleh petugas KPK sedang menerima uang Rp 500 juta dari Billy di dalam lift Hotel Aryaduta. Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Chandra M Hamzah mengatakan, keduanya ditangkap terkait kasus Astro yang ditangani dan telah diputus oleh KPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com