JAKARTA,JUMAT- Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (CETRO) Hadar Gumay meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjaga independensinya dalam menentukan format surat suara. Tanpa kewaspadaan, format surat suara yang salah dapat membungkam sistem proporsional terbuka yang diamanatkan Undang-Undang.
Gumay menekankan bahwa poin penting yang menjadi tujuan adalah kebebasan masyarakat untuk memilih calonnya. Jadi format suara suara pun harus membuka ruang untuk memilih calon wakil rakyatnya, bukan dibukakan ruang untuk memilih tanda gambar partai politik yang mencalonkan.
"Menurut kami, yang paling penting adalah surat suara sesuai dengan sistem pemilu. Kalau tidak ada nama partai, sementara ada gambar partai, (sistem) akan menjadi tertutup. Nah, kalau sistem ini dipakai, parpol yang akan tentukan calegnya. KPU saya kira telah diintervensi kalau nanti memilih ini," ujar Gumay di Gedung KPU, Jumat (12/9).
Pasal 143 UU Pemilu mengatur bahwa desain surat suara harus memuat empat unsur seperti nomor urut partai, lambang partai, nomor urut calon, dan nama calon. Sementara itu pasal 176 menyatakan surat suara dinyatakan sah jika pemilih memberikan tanda di kolom nama partai, nomor calon atau nama calon.
"Di sinilah letak permasahannya, rujukan desain pada pasal 143 tidak mengakomodasi keabsahan menurut pasal 176 karena tidak ada kolom nama partai. Oleh karena itu, ruang kesalahan pemilih dalam mencontreng semakin terbuka lebar. Apalagi jika kampanye diarahkan pada penandaan gambar partai," tandas Gumay.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.