Laporan wartawan Persda Network Yulis Sulistyawan
JAKARTA, MINGGU - Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan Azirwan pasrah. Azirwan memilih tidak mengajukan upaya hukum Banding atas vonis 2,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada 1 September 2008. "Klien kami memilih tidak mengajukan upaya hukum," ujar kuasa hukum Azirwan, Dorel Almir di Jakarta, Minggu (7/9).
Batas waktu pengajuan upaya hukum untuk Azirwan, sebenarnya baru akan berakhir pada Senin (8/9). Sesuai UU KUHAP,sejak putusan dijatuhkan, maka kesempatan untuk menyatakan Banding selama tujuh hari. Jika dalam kurun waktu tujuh hari tidak ada pernyataan dari terdakwa atau jaksa penuntut untuk Banding, maka putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inchract.
Tim jaksa penuntut Azirwan yang terdiri dari Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo dan Anang Supriatna sebelumnya menuntut Azirwan dengan hukuman tiga tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta.
Dorel Almir menjelaskan, keputusan Azirwan tidak mengajukan Banding, bukan berarti menerima saja putusan hakim yang menyatakan dirinya menyuap Al Amien. "Klien kami tetap berkeyakinan bahwa pemberian uang karena ada paksaaan atau tekanan," tegas Dorel.
Azirwan khawatir, jika mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor, maka hukumannya bisa menjadi lebih berat. "Trend atau pola penghukuman di Pengadilan Tinggi Tipikor, selalu naik. Klien kami khawatir hukumannya akan dinaikkan di tingkat Banding. Sampai saat ini, belum ada hukuman di Banding menjadi lebih ringan," jelas Dorel.
Dorel mengatakan, dengan tidak menempuh upaya hukum Banding, kliennya berharap segera diperoleh kepastian hukum bagi dirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.