JAKARTA, SELASA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan batas waktu hari ini (Selasa, 19/8) hingga pukul 00.00 WIB kepada seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009 untuk menyerahkan daftar calon legislatif (caleg) tingkat pusat
Anggota KPU Endang Sulastri mengatakan KPU tidak akan memberikan perpanjangan waktu pendaftaran. "Pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB," katanya.
Hingga Senin (18/8), baru Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah menyerahkan daftar caleg. Diperkirakan, kantor KPU akan dipenuhi pengurus parpol yang akan menyerahkan daftar nama calon anggota DPR-nya dari pagi hingga malam.
Jumlah peserta Pemilu 2009 bertambah empat parpol menjadi 38 setelah KPU menerima putusan Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), Partai Merdeka, Partai Buruh dan Partai Syarikat Indonesia (PSI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.