Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Polri Diminta Tindak Tegas FPI

Kompas.com - 02/06/2008, 14:26 WIB

JAKARTA, SENIN - Sejumlah wakil dari beberapa organisasi  lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan menuntut Kepolisian Republik Indonesia agar menindak tegas massa beratribut FPI yang melakukan aksi kekerasan, Minggu (1/6) di Monas, Jakarta.

Organisasi tersebut antara lain Setara Institut, Demos, Kontras, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PPGP), dan Pusat Studi Islam Kenegaraan (PSIK).

Dalam tuntutan yang disampaikan di Mabes Polri, Senin (2/6), mereka meminta agar dilakukan tindakan hukum terhadap FPI yang dianggap berulang kali melakukan tindakan kriminal, baik terhadap kelompok masyarakat maupun terhadap fasilitas publik.

Menurut Ketua Badan Pengurus Setara Institut Hendardi, polisi harus membuktikan bahwa mereka tidak tunduk pada penghakiman massa dan tidak boleh membiarkan organisasi serupa melakukan tindakan kekerasan. "Polisi harus menindak mereka dan memproses secara hukum, bukan hanya individual tapi juga organisasional, yang artinya dapat dibubarkan," paparnya.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan, "Kita sudah mengidentifikasi lima tersangka untuk diperiksa. Hari ini semoga tim gabungan Bareskrim dan Polda Metro dapat menangkap pelaku di lapangan. "Kalau toh nanti ada pihak yang di belakangnya akan kami tangkap," ujarnya. (C6-08)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com