Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Korupsi Saleh Djasit

Kompas.com - 29/05/2008, 19:35 WIB

ANGGOTA Komisi VII DPR RI Saleh Djasit terancam hukuman seumur hidup. Saleh Djasit didakwa telah melakukan korupsi dana APBD Riau 2003 sebesar Rp 4,719 miliar saat menjabat Gubernur Riau (1998-2003). Yakni ketika pemerintahan provinsi (pemprov) Riau mengadakan 20 unit mobil pemadam kebakaran.

Inilah perjalanan kasus dugaan korupsi yang dilakukan pria kelahiran Pujut Rokan Hilir, Riau pada 13 November 1943 yang menjadi anggota DPR dari Partai Golkar untuk periode 2004- 2009. Pada Desember 2002, Saleh Djasit sebagai Gubernur Riau menyampaikan nota draft APBD tahun 2003 tentang penjabaran, kegiatan dan proyek anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dalam nota tersebut, mencantumkan pengadaan tiga unit mobil pemadam kebakaran dengan harga perunit Rp 725 juta yang akan dialokasikan untuk Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Rokan Hilir dengan total anggaran Rp 2,175 miliar.

Setelah menyampaikan nota keuangaan di hadapan DPRD Riau, Saleh dihubungi Hengky Samuel Daud yang menawarkan agar masing-masing Kabupaten dan Kota mengadakan dua unit mobil damkar. Saleh Djasit pun menyetujui dan mengarahkan Hengky Daud untuk menemui panitia anggaran eksekutif dan legislatif. Saleh Djasit pun juga mengatur agar tawaran tersebut dianggarkan dalam APBD 2003.

Untuk melaksanakan arahan Saleh Djasit, Hengky Daud yang juga Direktur PT Istana Sarana Raya (ISR) menemui Panitia Anggaran Legislatif yakni Sudarman Ade. Sudarman Ade pun lantas menemui Saleh Djasit. Dalam pertemuan tersebut, Saleh menegaskan bahwa kembali persetujuannya agar Panitia Anggaran menanggarkan mobil damkar Type V80 ASM.

Selanjutnya, Panitia Anggaran menanggarkan pengadaan mobil damkar dengan dua tipe yakni Type V80 ASM sebanyak 13 unit dan Type Forcer TLF 8/30 sebanyak 13 unit yang telah disepakati Saleh Djasit dan Hengky Daud. Melihat penganggaran tersebut, DPRD Riau telah menyampaikan peringatan kepada Saleh Djasit melalui surat nomor : 903/KEU/2003- 3/192 tanggal 20 Maret 2003. Isinya, agar proyek yang belum dianggarkan pada tahun 2003, agar ditunda pelaksanaannya dan dibicarakan pada perubahan anggaran tahun 2003.

Dalam APBD 2003 dan Keputusan Gubernur Riau Nomor 06 Tahun 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan Proyek Anggaran APBD Tahun 2003 yang dikeluarkan tanggal 24 Maret 2003, pengadaan mobil damkar dirubah menjadi sebanyak 26 unit. Untuk Type Forcer TLF 8/30 dengan harga perunit Rp 800 juta, total anggarannya Rp 10,4 miliar. Dan 13 unit Type V80 ASM dengan harga perunit Rp 750 juta dengan anggaran Rp 9,880 miliar. Total pengadaan 26 unit mobil damkar Rp 20,280 miliar. Namun dalam penjabaran APBD 2003 tersebut diberi tanda bintang dengan maksud bahwa kegiatan pengadaan mobil damkar tersebut belum dapat dilaksanakan.

Saleh Djasit yang tahu tanda bintang tersebut, tetap mengupayakan mempercepat pengadaan mobil damkar. Caranya, yakni memerintahkan Kepala Bapedda Riau Zulkifli Saleh untuk merubah jumlah unit mobil damkar dari masing-masing 13 unit menjadi 10 unit.

Saleh Djasit memberikan disposisi kepada surat penawaran Hengky Daud yang bertuliskan 'Supaya segera dilaksanakan PL'. Padahal, Saleh Djasit mengetahui bahwa penunjukkan langsung PT Istana Sarana Raya milik Hengky Daud tersebut bertentangan dengan pasal 3 Keppres RI Nomor 18 Tahun 2000.

Berbekal disposisi dari Saleh Djasit, Hengky Daud dan Sudarman Ade menemui Kepala Biro (Karo) Perlengkapan yang juga Ketua Panitia Pengadaan Azwar Wahab dan Sekda Riau Arsyad Rahim. Pada pertemuan itu Arsyad memerintahkan Azwar agar pengadaan mobil damkar tersebut dilakukan dengan tender atau lelang.

Namun Hengky Daud tetap menekan Azwar Wahab dengan alasan Saleh Djasit telah menyetujui. Sebagai pelaksanaan disposisi Saleh Djasit, pada 7 Juli 2003 Azwar Wahab membuat surat kepada Hengky Daud yang intinya menyetujui pengadaan 10 mobil damkar Type V 80 ASM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com