SEMARANG, KAMIS -Pemerintah berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebesar 20 persen pada tahun 2008. Selain itu, pemerintah juga akan memperbaiki sistem remunerasi yang mencakup seluruh komponen kesejahteraan pegawai, termasuk gaji, tunjangan, fasilitas perumahan, dan asuransi pada tahun 2009.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekali gus meningkatkan kinerja PNS. Namun, kenaikan gaji akan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang selama ini tidak diperhatikan. Pemerintah melihat terdapat beberapa kelemahan dalam sistem penggajian PNS saat ini.
Dalam sistem penggajian PNS selama ini, besarnya gaji pegawai tidak ada kaitannya dengan bobot jabatan. "Penetapan besar gaji sanagt tidak rasional dengan terjadinya ketidakmerataan secara vertikal maupun horisontal," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi dalam Seminar Nasional bertema Pembangunan Sumber Daya Aparatur Negara di Gedung Pascasarjana Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/5). Hadir sebagai pembicara lain, pakar Administrasi Publik Prof Y Warella dan pakar hukum Dr Arief Hidayat. Keduanya dari Undip.
Menurut Taufiq, pemerintah juga akan memberi insentif pada para pegawai yang memiliki indeks kinerja tinggi. Hal ini diharapkan menciptakan motivasi pada para PNS agar berkompetisi menghasilkan kinerja yang lebih baik.
Terkait kondisi kinerja PNS, Taufiq mengakui, saat ini masih terdapat banyak kekurangan. Beberapa di antaranya, disiplin pegawai rendah, motivasi kurang, budaya dan etos kerja rendah, kualitas pelayanan buruk, tingkat korupsi tinggi, dan produktivitas rendah.
"Kami terus berusaha melakukan reformasi birokrasi di tubuh PNS. Karena itu, telah dibuat proyek percontohan di tiga lembaga yakni Departemen Keuangan, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Ke uangan. Pegawai di kantor-kantor tersebut diberi tunjangan kinerja setalah mereka mampu menunjukkan kinerja yang tinggi (quick win) dengan mengutamakan perbaikan pelayanan secara sangat signifikan dan dirasakan masyarakat," jelas Taufiq.
Pakar Administrasi Publik Undip, Prof Y Warella mengatakan, dalam menjalankan fungsinya, aparatur pemerintah perlu memperhatikan masalah etika. Kode etik tersebut mengikat seluruh aparatur pemerintahan baik sebagi individu maupun sebagai pemangku jabatan. "Itulah mengapa perlu adanya insentif dan sanksi. Pemerintah harus tegas menerapkan hal tersebut. Yang berprestasi harus diberi insentif, sedang yang kinerjanya buruk bahkan melanggar kode etik, tanpa ampun harus diberi sanksi," jelas dia. (A05)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.