Mendagri-Komisi II Bahas Kewajiban Mundur Anggota Dewan, PNS, TNI/Polri jika Ikut Pilkada
Nabilla Tashandra
Kompas.com - 29/02/2016, 13:43 WIB
Aturan kewajiban mundur bagi anggota DPR, DPD, DPRD, PNS, dan TNI/Polri jika mencalonkan diri sebagai kepela daerah menjadi salah satu poin yang dibahas dalam rapat kerja Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Komisi II DPR.