Pemerintah Bisa Buka Situs yang Diblokir Jika Pengelola Ajukan Keberatan
Abba Gabrillin
Kompas.com - 04/04/2015, 12:29 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa saja membuka pemblokiran yang dilakukan terhadap 22 situs media online yang diduga menyebarkan paham radikal. Pemerintah akan mempertimbangkan hal tersebut.