MK Tolak Gugatan Perppu Pilkada karena Sudah Jadi UU
Kompas.com - 19/02/2015, 02:18 WIB
Dalam pendapatnya, MK menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan, yaitu Perppu Pilkada, yang menjadi obyek permohonan pemohon, sudah tidak ada sehingga permohonan pemohon telah kehilangan obyek.