Kasus Hambalang, Mantan Petinggi Adhi Karya Divonis 4,5 Tahun Penjara
Dian Maharani
Kompas.com - 08/07/2014, 12:36 WIB
Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, divonis 4 tahun penjara dan 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.