Bawaslu Minta Polri Tindak Penyebar "Tabloid Pink"
Deytri Robekka Aritonang
Kompas.com - 19/06/2014, 17:26 WIB
Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran pidana pemilu dalam kasus beredarnya selebaran berwarna merah muda atau "tabloid pink" yang berisi informasi menyudutkan calon presiden Prabowo Subianto.