Demi Kepastian Hukum, MA Diharapkan Dapat Batasi PK
Deytri Robekka Aritonang
Kompas.com - 10/03/2014, 13:27 WIB
Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) membatasi syarat pengajuan peninjauan kembali (PK) agar pengajuannya tidak dilakukan dengan seenaknya.