Budi Susanto Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 88,4 Miliar
Dian Maharani
Kompas.com - 02/01/2014, 18:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri, Budi Susanto, juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 88,446 miliar.