Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kenaikan Dana Bantuan Parpol, Dirjen Anggaran Tunggu Regulasi

Kompas.com - 11/07/2017, 15:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya belum bisa memperkirakan tambahan anggaran yang harus dialokasikan menyusul rencana kenaikan dana bantuan partai politik (Parpol).

Menurut Askolani, Kementerian Keuangan hingga saat ini masih menunggu payung bukum dana bantuan Parpol, yakni revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

"Kami kan belum tahu keputusan finalnya. Kalau sudah ada regulasinya, baru bisa kami sikapi. Kan sekarang belum ada yang pasti. Masih menunggu dulu kepastiannya, supaya tidak salah," kata Askolani kepada Kompas.com usai Rapat Paripurna, Selasa (11/7/2017).

Askolani mengatakan, revisi dari PP tentang bantuan dana Parpol itu saat ini tengah disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Askolani juga belum tahu apakah rencana kenaikan dana bantuan Parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara itu akan membebani APBN.

(Baca: Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik hingga 50 Kali Lipat)

"Nanti kita akan hitung dulu. Tunggu regulasi pastinya dulu. Kalau belum ada regulasinya kan belum bisa diomongin," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi pasrah apabila penerimaan pajak yang ditarik dari rakyat diperuntukkan tambahan belanja bantuan seperti bantuan Parpol ini.

"Ya, karena memang alam demokrasinya begitu," ucap Ken ditemui usai Rapat Paripurna, Selasa.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, dana bantuan Parpol tidak mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir. Kenaikan dana bantuan Parpol ini rencananya akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017.

(Baca: Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Parpol Divonis Bebas)

Tjahjo mengatakan, nantinya dana yang diberikan tetap sesuai dengan perolehan suara yang diraih. Adapun yang sudah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp 1.000 per suara, dari awalnya hanya Rp 108 per suara.

Terkait dengan rencana ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menyayangkan kenaikan dana bantuan parpol yang diusulkan pemerintah merupakan bagian dari lobi politik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Menurut Fahri, kenaikan dana bantuan Parpol ini tidak menuntaskan masalah sistem pendanaan parpol, sehingga lebih transparan, akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan, serta menekan potensi korupsi.

"Ini tidak menuntaskan masalah. Sudah dibiayai, partainya masih korupsi juga. Ya terang aja, ini diperdagangkan seperti dagang sapi," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Kompas TV Mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com