Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Pansus Hak Angket KPK Minta Kasus E-KTP Dituntaskan

Kompas.com - 08/07/2017, 15:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus hak angket KPK), Taufiqulhadi menegaskan bahwa pembentukan Pansus bukan untuk menghalangi penuntasan kasus korupsi e-KTP.

Ia pun meminta masyarakat tidak mengaitkan pembentukan pansus dengan kasus korupsi yang masih didalami KPK.

Pembentukan pansus, menurut Taufiq, dalam rangka perbaikan sistem ketatanegaraan secara umum.

"Jadi enggak usah khawatir, KPK urusan (kasus korupsi) e-KTP selesaikan secara maksimal," kata Taufiq dalam diskusi bertajuk "Nasib KPK Ditangan Pansus" yang digelar di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7/2017).

Baca juga: Sempat Ricuh, Pansus Angket KPK Tolak Temui Pengunjuk Rasa

"Justru saya mengusulkan kepada KPK, kalau memang toh ada bukti (pada kasus korupsi) e-KTP (maka) selesaikan, sampai ke puncak pengadilan," tambah politisi Partai Nasdem tersebut.

Taufiq menyebutkan, KPK tidak perlu khawatir dalam menindaklanjuti kasus yang ditangani.

KPK diminta terbuka dalam mengumumkan nama-nama yang terlibat dalam kasus itu, termasuk para pejabat yang menerima suap tetapi mengembalikan uangnya.

"Jika itu, menutup-nutupi, misalnya seperti kemarin, anggota DPR siapa yang telah mengembalikan (uang) dan sebagainya itu, buat saya adalah sebuah upaya untuk menutup-nutupi dan menunjukkan (bahwa KPK) ada ketidakpercayaan diri," kata Taufiq.

Baca juga: Pendukung Pansus Angket KPK Bermunculan, Apa Alasannya?

Kompas TV Perlukah Pansus Hak Angket KPK Temui Narapidana Korupsi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com