JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan partai politik nantinya diharapkan bisa disiplin dalam melaporkan penggunaan anggaran.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menyusul rencana kenaikan dana bantuan partai politik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara.
Sebab, dana bantuan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga pertanggungjawabannya harus setara dengan penggunaan keuangan negara lainnya.
"Tidak hanya pada pengucuran dananya tapi pengawasan mesti lebih ketat, lebih akuntabel dan peruntukannya untuk apa harus sudah dijelaskan lebih awal," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
(Baca: Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik hingga 50 Kali Lipat)
Parpol, kata dia, diharapkan mampu secara transparan dan akuntabel dalam mempertanggungjawabkan anggaran yang digunakannya. Tak hanya bagi pimpinan partai, tetapi juga bagi pengurus partai di level tertentu.
"Kepada pimpinan parpol, terserah kesepakatannya sampe level mana, itu melaporkan harta kekayaan LHKPN," tutur Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur XI itu.
Besaran Rp 1000 per suara, menurutnya, masih belum cukup namun jumlah itu lumayan membantu kebutuhan parpol.
Jika kondisi keuangan negara sudah mampu, kata dia, maka alokasi dana bantuan parpol sudah tak lagi dengan hitungan angka namun dengan persentase.
"Jadi vukan hitungan berapa rupiahnya tapi berapa persen dari APBN-nya yang sudah disepakati dan akan secara terus-menerus. Tapi saya memahami kondisi keuangan negara kita. Rp 1000 lumayan. Kalo ditanya cukup, ya belum cukup," tutur Amali.
(Baca: ICW Minta BPK Dilibatkan Awasi Dana Bantuan Parpol jika Dinaikkan)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, dana bantuan untuk partai politik tidak mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir. Pada tahun ini, soal peningkatan dana parpol ini akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017.
"Sudah 10 tahun dana bantuan parpol tidak naik, jadi diusahakan untuk naik dan dibahas di RAPBN-P 2017," kata Tjahjo, di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Tjahjo mengatakan, nantinya dana yang diberikan tetap sesuai dengan perolehan suara yang diraih. Adapun yang sudah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp 1.000 per suara.