Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Mulai Disusun

Kompas.com - 21/06/2017, 13:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan, pemerintah mulai menyusun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang Pemajuan Kebudayaan disahkan 27 April 2017 lalu.

Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid mengatakan, waktu untuk menyusun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan ditargetkan dua tahun.

"Pertengahan 2019 kita sudah punya Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, yang akan digunakan untuk menyusun RPJMN 2020-2024. Itu harapannya," kata Hilmar dalam sebuah diskusi, di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Rabu (21/7/2017).

Hilmar mengatakan langkah awal penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan ini dimulai dari penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota.

Ini adalah dokumen yang disusun oleh pemerintah dan masyarakat di tingkat kabupaten/kota yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi dalam upaya pemajuan kebudayaan beserta usulan solusinya.

(Baca: Cara NU Menjaga Nilai-nilai Islam Melalui Jalan Kebudayaan)

Pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota ini kemudian disatukan ke tingkat provinsi untuk dilakukan kompilasi. Hilmar mengatakan, proses di kabupaten/kota kemungkinan tidak akan sesulit di tingkat provinsi karena sifatnya hanya perumusan.

"Yang memakan waktu itu penetapan (di Provinsi). Gubernur maju-mundur teken atau tidak, jadi Pergub atau enggak. Karena ada tanggungjawab di lokal," kata Hilmar.

"Misalnya, APBD harus sekian untuk pemajuan kebudayaan. Pasti akan mikir itu Gubernurnya. Yang lama mungkin di situ," imbuh Hilmar.

Namun, dia berharap proses sampai provinsi itu bisa selesai dalam satu tahun, sehingga pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi bisa diajukan dalam Kongres Kebudayaan.

Hilmar mengatakan, Kongres Kebudayaan yang diperkirakan akan berlangsung paruh kedua tahun 2018 itu akan menghasilkan Strategi Kebudayaan.

"Kemudian Strategi Kebudayaan inilah yang menjadi dasar Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan," kata Hilmar.

Dalam UU Pemajuan Kebudayaan ada 10 objek pemajuan kebudayaan antara lain tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Kompas TV Kata Sejumlah Tokoh Soal Peringatan Hari Lahir Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com