JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, pemerintah tak pernah mengancam siapapun dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.
Hal itu disampaikan Tjahjo menanggapi pernyataannya agar kembali ke Undang-undang Pemilu yang lama jika presidential threshold berubah dari 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional.
"Anda ikut saya ngomong? Apa saya ada kata mengancam? Yang mengancam ya, mengancam siapa?" ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).
(baca: Pemerintah Ancam Menarik Diri jika "Presidential Threshold" Diubah)
Ia mengatakan, sejatinya pemerintah menginginkam adanya musyawarah dan mufakat dalam pengambilan keputusan dalam isu presidential threshold.
Tjhajo menyatakan, keinginan pemerintah agar presidential threshold tetap di angka 20 persen kursi dan 25 persen suara sah nasional ialah untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia.
(baca: PKS Nilai Buruk jika Pemerintah Tarik Diri dari Pembahasan RUU Pemilu)
"Karena Bapak Presiden sudah menyampaikan ingin meningkatkan kualitas demokrasi dengan presidensial threshold 20-25 persen," tutur Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo sempat menyatakan pemerintah hendak menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu jika presidential threshold diubah.
Pernyataan Tjahjo tersebut memicu tanggapan dari berbagai pihak dan menunjukan alotnya pembahasan RUU Pemilu, khususnya di isu presidential threshold yang bakal menentukan peta politik di Pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.