Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Dipesankan Ahok untuk Pertahankan Kepuasan Masyarakat

Kompas.com - 15/06/2017, 13:08 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Melanjutkan sisa empat bulan kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama yang tersandung kasus hukum, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berkomitmen untuk meningkatkan kepuasan masyarakat atas kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Target tersebut merupakan hasil dari diskusi dengan Basuki sendiri, beberapa hari terakhir ini.

"Saya berkali-kali diskusi dengan Pak Basuki yang dipesankan sebelum pelantikan ini, segera tuntaskan (program kerja) dan yang paling utama itu adalah tingkat kepuasan masyarakat," ujar Djarot di Kompleks Istana Presiden, Kamis (15/6/2017).

"(Basuki berpesan) tolong, perihal tingkat kepuasan masyarakat (terhadap kinerja Pemprov DKI Jakarta) yang sudah 70 persen di zaman kami (Basuki-Djarot) agar tetap dipertahankan, bahkan ditingkatkan," lanjut dia.

(Baca: Hadiri Pelantikan Djarot sebagai Gubernur DKI, Ini Kata Lulung)

Oleh sebab itu, Djarot pun berkomitmen untuk bekerja lebih cepat dan keras menyelesaikan beberapa program kerjanya. Program pertama yang akan dikebut dalam empat bulan ke depan adalah Jakarta Grosir dan Jakarta Mart.

Dua program tersebut dirancang untuk menciptakan kestabilan harga bahan pokok. Ada pula program pembangunan Light Rail Transit (LRT) untuk ruas tertentu, normalisasi 13 sungai di Jakarta, pembangunan rumah susun, pembangunan fly over atau under pass hingga pembangunan trotoar.

"Jadi dalam kesepatan ini saya mohon doa restu agar saya bisa menuntaskan program-program yang sudah ada sejak zaman Pak Jokowi dan Pak Basuki sampai dengan Oktober 2017," ujar Djarot.

(Baca: Djarot: Yang Terjadi Hari Ini Tak Lepas dari Kenegarawanan Pak Ahok)

Diberitakan, Presiden Joko Widodo melantik Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta sisa periode 2012-2017, Kamis pagi di Istana Negara.

Pelantikan itu menyusul status gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama, yang divonis hakim dua tahun penjara atas perkara penodaan agama.

Pelantikan didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 76p Tahun 2017 tentang pengangkatan Djarot sebagai gubernur definitif.

Kompas TV Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, berjanji akan mendirikan tempat berjualan sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com