JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah telah menyepakati penambahan 15 kursi DPR RI.
Alokasi wilayahnya yang mendapatkan tambahan kursi itu telah ditentukan dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) bersama pemerintah, Rabu (14/6/2017).
"Hasil lobi soal penambahan 15 anggota DPR: Sumatera Utara 1, Riau 1, Kepulauan Riau 1, Lampung 2, Kalbar 2, Sultra 1, Sulbar 1, Sulteng 1, NTB 1, Kalimantan Utara 3," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Hasil alokasi wilayah tersebut juga mempertimbangkan simulasi yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
Baca: Kursi DPR dan Kompromi Kebablasan
"Kemarin pimpinan dan anggota kami, hasil akhir kami ukur dengan tingkat atau harga kursi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Tumenggung.
Namun, ada perubahan yang dilakukan. Penambahan kursi Kalimantan Barat yang awalnya hanya satu, setelah lobi akhirnya ditambah menjadi dua.
Sebaliknya, penambahan kursi Nusa Tenggara Barat (NTB) dialihkan ke Kalbar.
"Bagaimana, semuanya setuju?" tanya Lukman.
"Setuju," jawab peserta rapat.