Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Banding Kasus Ahok, Jaksa Agung Lihat Unsur Kemanfaatan

Kompas.com - 09/06/2017, 18:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, keputusan jaksa untuk mencabut banding atas vonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melalui proses pengkajian.

Apalagi, Ahok sudah terlebih dulu mencabut banding atas vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama.

Jaksa, kata dia, mempertimbangkan asas manfaat untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan pengajuan banding tersebut.

"Jaksa pun melihat unsur kemanfaatan, bahwa hukum itu bukan soal keadilan, tapi juga kemanfaatan," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

(baca: Akhir Perjalanan Kasus Ahok...)

Prasetyo mengatakan, dicabutnya banding Ahok juga meringankan kerja kejaksaan. Jaksa jadi bisa lebih berkonsentrasi dengan tugas lainnya.

Dengan tidak adanya langkah banding dari kedua pihak, maka kasus Ahok telah berkekuatan hukum tetap.

"Kita tunggu nanti salinan putusan dari pengadilan. Begitu surat sudah diterima dari pengadilan, kita lakukan pelaksanaan putusannya," kata Prasetyo.

Saat ini belum diputuskan di mana Ahok akan ditempatkan untuk menjalani vonis.

Prasetyo mengatakan, pihaknya masih menerima beberapa masukan dan mempertimbangkan sejumlah hal. Yang pasti, kata dia, tidak akan ada perlakuan istimewa pada Ahok.

"Masalah penempatan bukan kewenangan kejaksaan, itu kewenangan dari Dirjen Lapas Kememkum HAM," kata dia.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tinggal menunggu dan melaksanakan putusan hakim. Kejaksaan akan menyampaikan surat pelaksanaan putusan dan berita acara kasus tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum memastikan tempat Ahok ditahan nantinya.

Kompas TV Apa yang akan terjadi jika jaksa kasus Ahok mencabut banding?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com