Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi I Minta Pemerintah Terbitkan PP Pengelolaan Konten Media Sosial

Kompas.com - 06/06/2017, 18:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais menilai, keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal bermuamalah di media sosial menjadi momentum bagi pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengelolaan konten.

Menurut dia, fatwa MUI menjadi salah satu pedoman masyarakat untuk mengelola konten yang baik dalam beraktivitas di media sosial.

"Tentu ini menjadi tugas pemerintah yang telah membuat Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Itu urusan pemerintah untuk menyusun PP pengelolaan konten. Bisa ambil dari UU ITE atau fatwa MUI," kata Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Dengan adanya fatwa MUI dan PP, ia yakin, masyarakat akan semakin bijak dalam beraktivitas di media sosial.

Fatwa ini bisa menjadi pedoman etika dan hukum yang konkrit.

"Kami pernah waktu raker (rapat kerja) dengan Kominfo tentang Badan Siber, meminta untuk membuat PP pengelolaan konten. Ini amanat Undang-undang ITE yang baru dan belum dikerjakan dan ini momentumnya ada," lanjut politisi Partai Amanat Nasional itu.

Baca: MUI Terbitkan Fatwa Pemakaian Media Sosial, Ada 5 Hal yang Diharamkan

Fatwa penggunaan media sosial

Sebelumnya, MUI telah menerbitkan fatwa No. 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Ketua umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran dari maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.

Ma'ruf berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat.

Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam yang menggunakan media sosial.

Baca: Pemerintah Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Fatwa MUI soal Media Sosial

Pertama, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi faktual tentang seseorang), fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan.

Kedua, umat muslim diharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan juga diharamkan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com