JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Elza Syarief kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/6/2017).
Elza diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan, dengan tersangka anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani.
Menurut Elza, Miryam pernah menyampaikan kepadanya bahwa ada dua politisi Partai Hanura yang menegur Miryam karena keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Kedua politisi Hanura itu berinisial FA dan DA.
Menurut Elza, dalam BAP Miryam mengatakan bahwa dia menerima uang dari FA dan DA. Padahal, uang tersebut berasal dari anggota Fraksi Partai Golkar, Markus Nari.
(Baca: Markus Nari Diduga Pengaruhi Miryam Sebelum Bersaksi di Sidang E-KTP)
"Bu Yani ditegur, kenapa dia menjawabnya begitu. Karena uang itu kan bukan uangnya FA dan DA, kenapa dia menyebut nama FA dan DA (dalam BAP)? Jadi dua orang ini komplain dan marah," kata Elza seusai menjalani pemeriksaan.
Saat bercerita kepadanya, menurut Elza, Miryam mengatakan bahwa ia memang tidak mengetahui bahwa sumber uang yang diberikan kepadanya bukan dari FA dan DA, namun berasal dari Markus Nari.
"Ibu Yani konsultasi dengan saya, dia bilang, 'Saya harus jawab apa, karena saya tidak pernah terima langsung dari MN. Saya terima langsung dari dua orang ini. Makanya saya dimarahi, termasuk juga ditekan, selain anggota-anggota yang lain," kata Elza.
Setelah itu, menurut Elza, ia menyarankan kepada Miryam agar memberikan keterangan sesuai dengan fakta.
"Saya bilang begini, kalau memang faktanya begitu, kamu yakini itu, ya kamu bicara saja, tidak usah kamu takut," kata Elza.
(Baca: Kasus Miryam S Haryani, KPK Panggil Elza Syarief dan Pengacara Anton Tofik)
Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga memengaruhi Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Selain itu, Markus juga diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan kedua terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP.
Markus Nari yang merupakan politisi Partai Golkar itu disebut menerima uang sekitar Rp 4 miliar dalam pengadaan e-KTP.
KPK menduga Markus berupaya agar Miryam dan kedua terdakwa tidak membongkar penerimaan uang yang melibatkannya.