JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Siti terbukti menerima gratifikasi dalam bentuk traveller cheque yang jumlahnya sama dengan uang pengganti.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,9 miliar," ujar jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurut jaksa, apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta benda milik Siti harus dilelang untuk membayar. Namun, jika hartanya belum cukup, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Selain dinilai merugikan negara Rp 6,1 miliar, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1.9 miliar.
(Baca: Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Dituntut 6 Tahun Penjara)
Menurut jaksa uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.
Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000. Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.
Menurut jaksa, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.
(Baca: Bantah Dakwaan KPK, Siti Fadilah Merasa Difitnah)
Dalam surat tuntutan, jaksa salah satunya menggunakan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menjelaskan mengenai pidana tambahan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, salah satunya dapat dilakukan dengan merampas harta benda milik pelaku tindak pidana korupsi.
Mekanisme tersebut dapat dilakukan dengan menjatuhkan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.