JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua ruangan di Gedung Kementerian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), serta dua ruangan di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penggeledahan sejak Minggu (28/5/2017) tersebut pasca dilakukannya operasi tangkap tangan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Sugito, dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri.
"Dua ruang kerja tersangka RS dan ALS di Kantor BPK, dan dua ruang kerja SUG dan JBP di Kantor Kemendes di Kalibata, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Dianyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (29/5/2017).
(Baca: BPK: Auditor yang Ditangkap KPK Tak Terlibat Audit Kasus Sumber Waras)
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dalam penggeledahan di kantor Kemendes, penyidik menyita uang ratusan juta rupiah.
"Penyidik akan meneliti, mengkaji dan mempelajari hasil geledah untuk memperkuat bukti," kata Febri.
(Baca: Auditor BPK yang Ditangkap KPK Belum Lapor LHKPN Sejak 2014)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Penetapan dilakukan setelah petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Keempatnya yakni Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.