JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah 19 tahun reformasi di Indonesia, keterbukaan informasi publik dinilai masih menjadi persoalan.
Hingga saat ini, masyarakat masih kesulitan saat berupaya meminta data dan informasi publik kepada Negara.
Hal tersebut dikeluhkan organisasi non-pemerintah Greenpeace Indonesia, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Kedua lembaga ini sama-sama merasa kesulitan saat mengakses informasi kepada pemerintah.
"Semangat pemerintah yang terbuka dan partisipatif dalam Nawacita sebenarnya menunjukan adanya niat baik. Tapi, dalam implementasinya belum bisa terwujud, karena ada penolakan informasi publik yang coba kami akses," ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Ratri Kusumohartono dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (28/5/2017).
Menurut Ratri, saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menutup rapat informasi publik terkait data kehutanan.
Meski telah ada putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), KLHK tetap menolak memberikan data informasi kehutanan.
Menurut Ratri, KLHK justru mengajukan banding putusan KIP tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Padahal dokumen itu akan membantu teman-teman yang ahli pemetaan untuk mengukur deforestasi. Kemudian untuk memantau potensi titik api saat kebakaran hutan," kata Ratri.
(baca: Menurut Kontras, Ada Upaya Lemahkan Putusan KIP soal Dokumen TPF Munir)
Nasib serupa juga dialami Kontras saat meminta pemerintah membuka dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Bukannya memberikan data, pemerintah justru mengatakan bahwa dokumen telah hilang.
Saat ini, perjuangan Kontras untuk membuka dokumen tersebut sedang bergulir di Mahkamah Agung.
Menurut Putri, penutupan akses informasi terkait penyelidikan kasus kematian Munir malah menimbulkan tanda tanya.
Pemerintah dicurigai menyembunyikan auktor intelektualis di balik pembunuhan Munir.
"Kalau ditutupi oleh Negara, apa bedanya kita sekarang dengan periode sebelum 1998? Pemerintah represif atau membatasi hak masyarakat," kata Putri.