JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengaku prihatin atas penangkapan terhadap pegawai Kemendes oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya sangat prihatin dengan kejadian itu karena di Kementerian saya, pemberantasan korupsi benar-benar saya tegakkan," ujar Eko di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
Baca juga: KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Jadi Tersangka Suap
Menurut Eko, upaya peningkatan integritas pegawai sudah dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, dengan menggelar acara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) dan KPK untuk memberikan arahan kepada semua jajaran eselon di Kemendes. Program ini juga sudah berjalan tiga kali dan menunjukkan hasil.
"Penyerapan anggaran kita terus naik dari 69 persen ke 94 persen. Mereka semua bekerja keras untuk mendapatkan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian), sayang ada cacat peristiwa ini," kata dia.
Selain itu, lanjut Eko, pihaknya sudah memberikan keleluasaan kepada KPK untuk mengaudit seluruh satuan kerja di Kemendes kapan pun tanpa harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.
Pada tahun lalu, juga dilakukann Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integeritas bagi seluruh karyawan Kemendes. Langkah ini sebagai komitmen penguatan reformasi birokrasi Kemendes PDTT.
Penandatanganan pakta integeritas menjadi alat ukur kinerja Tahun 2017 dan sebagai komitmen terhadap keberhasilan maupun kegagalan capaian kinerja.
KPK menetapkan Irjen Kemendes Sugito (SUG) dan pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo (JBP) sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT.
KPK juga menetapkan pejabat Eselon I BPK Rachmadi Saptogiri (RS) dan Auditor BPK Ali Sadli (ALS) sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK juga menetapkan Sugito (SUG) dan Jarot sebagai pihak pemberi suap ke pejabat BPK. Keduanya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Kasus Suap Pejabat Kemendes ke BPK, Ini Uang yang Disita KPK
Sementara pihak yang diduga penerima suap yakni pejabat Rachmadi dan Ali Sadli (ALS). Kedua pegawai BPK tersebut disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.