Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SETARA Institute: Kasus Penodaan Agama Menguat Pasca Reformasi

Kompas.com - 24/05/2017, 16:35 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Riset SETARA Institute Ismail Hasani memaparkan, dari 97 kasus penodaan agama sejak 1965 sampai dengan 2017 (sudah termasuk kasus Basuki Tjahaja Purnama), sebanyak 88 kasus di antaranya terjadi pasca era reformasi 1998.

“Sebanyak 9 kasus terjadi di masa pra-reformasi. Justru pasca-reformasi ’98 kasus ini jumlahnya luar biasa banyak, 88 kasus,” kata Ismail dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Dari 97 kasus itu, sebanyak 21 kasus di antaranya diselesaikan di luar pengadilan dan sebanyak 76 kasus diselesaikan melalui proses pengadilan.

Ismail mengatakan ada banyak penjelasan mengapa kasus penodaan agama justru menguat di masa setelah reformasi. Salah satu penjelasannya yaitu transisi politik di Indonesia yang tidak berjalan normal, sebagaimana teori-teori transisi yang terjadi di banyak negara.

Ismail menjelaskan, secara teori ada dua kecenderungan yang muncul dalam sebuah proses transisi politik.

 

(Baca: Indonesia Diminta Hapus Pasal Penodaan Agama Saat UPR Dewan HAM PBB)

Pertama, rezim lama akan kembali berkuasa pasca pergolakan satu episode politik. Kedua, rezim baru dengan nilai baru, dengan aktor baru akan mampu mengokohkan pranata bernegara yang baru.

Sementara itu, kata Ismail, yang terjadi di Indonesia adalah munculnya kekuatan ketiga dalam proses transisi politik.

“Kekuatan ketiga ini tidak mempunyai modal politik, selain agama,” kata Ismail.

“Kekuatan ketiga ini justru mereka menunggangi seluruh proses politik demokratis, tetapi untuk mempromosikan nilai-nilai yang bertentangan dengan demokrasi,” lanjut dia.

Siapa mereka?

Ismail menyebut, aktor-aktornya ada di tubuh partai politik hingga pemerintahan.

Bukti aktor-aktor tersebut menyebarkan paham yang betentangan dengan demokrasi tercermin dalam perilaku diskriminatif yang mulai bermunculan. 

(Baca: Yusril: Pasal Penodaan Agama Harus Tetap Ada)

Komnas Perempuan menyebut ada 421 Perda diskriminatif yang mendiskriminasi orang atas dasar agama, etnis, gender. Sebanyak 421 regulasi ini, sebut Ismail, adalah bagian dari ekspresi kekuatan ketiga.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com