JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus peredaran 25 Kg sabu di Medan, Sumatera Utara.
Pada 14 Mei 2017, BNN menangkap lima anggota sindikat pengedar narkotika internasional.
Salah satu tersangka, Tugiman alis Toge, merupakan narapida lapas Tanjung Gusta yang mengendalikan bisnis tersebut.
"Setelah penangkapan, kami masih mendalami dugaan TPPU dari kasus tersebut," ujar Budi saat memberikan keterangan pers di kantor pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (22/5/2017).
Budi menuturkan, selain menyita barang bukti sabu seberat 25 Kg, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 8 miliar.
Kemudian dari penelusuran, petugas kembali menyita uang Rp 2,3 miliar dari rekening atas nama Janti yang merupakan kakak dari Toge.
"Ternyata dia (Toge) masih menyimpan menggunakan uang yang digunakan untuk berbisnis narkotika di rekening saudaranya. Modusnya adalah dengan menyimpan uang itu menggunakan rekening kakaknya, atas nama Janti," tutur Budi.
Selain sabu dan uang tunai sebesar Rp 10,3 milyar, petugas juga menyita kartu ATM, KTP, beberapa ponsel dan mobil L 300 yang digunakan oleh pelaku untuk mengirim sabu.
Tiga orang pelaku diantaranya berperan sebagai kurir.
Saat ditangkap, petugas menyita barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus produk teh asal China yang ditaruh di dalam kotak pendingin ikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.