Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Nikah dengan Teman Sekantor Dinilai Mengesampingkan UU

Kompas.com - 21/05/2017, 04:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan bahwa Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah pasal yang inkonstitusional.

Hal ini karena pasal tersebut memberi celah bagi perusahaan untuk melakukan pemecatan terhadap pegawainya yang menikahi kawan kerja dalam lingkup kantor yang sama.

"Itu pasal inskonstitusional," ujar Margarito usai mengisi diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5/2017).

Adapun Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Nomor 13/2003 berbunyi, "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama",

(Baca: Tolak Larangan Menikahi Teman Sekantor, 8 Pegawai Gugat Aturan ke MK)

Beberapa waktu lalu, delapan pegawai mengajukan uji materi terhadap pasal tersebut. Mereka mempersoalkan frasa "Kecuali telah diatur dalam perjanjian...." .

Alasan mereka, dengan menggunakan pasal tersebut, perusahaan kerap melakukan pemecatan terhadap pegawainya yang menikahi kawan sekantornya.

Margarito mengatakan, pernikahan dan mengembangkan diri untuk mencapai kesejahteraan bagi keluarga merupakan hak yang sudah dijamin dalam undang-undang. Oleh karena itu, menurut Margarito, meskipun ada celah, tetapi sedianya perusahaan tidak mendorong terjadinya perjanjian kerja bagi pegawainya agar tidak menikahi rekan kerjanya.

"Bagaimana bisa perjanjian kerja mengesampingkan undang-undang? Ini omong kosong, cara korporasi mengakali orang-orang," kata Margarito.

(Baca: Larangan Menikah dengan Teman Sekantor Digugat, Ini Kata Kemenaker)

Margarito berpendapat, jika larangan pegawai menikahi kawan sekantornya itu untuk menghindari terjadinya kolusi, maka penyelesaiannya bukan merampas hak asasi pegawai. Tetapi, perusahaan sedianya mencari cara agar kolusi tidak dapat dilakukan oleh pasangan pegawai di perusahaan itu. Misalnya, dengan memperketat pengawasan.

"Itu soal teknis silakan anda (perusahaan) menemukan cara agar orang tidak berkolusi meskipun suami istri, tapi bukan membatasi hak manusia itu. Perusahaan harusnya cari akal, bukan membatasi hak orang yang secara natural dimiliki, apalagi dijamin konstitusi," kata Margarito.

Menurut Margarito, frasa "Kecuali telah diatur dalam perjanjian...." sedianya dihapuskam saja demi memberikan jaminan bagi para pegawai.

"Uji materi harus diterima MK. Ini membatasi hak orang," ujarnya.

Kompas TV Ketiga anak ibu Fariani menggugat harta, berupa sejumlah hektar tanah, rumah, dan mobil milik ibu kandungnya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com