Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Masih di Natuna, Voting RUU Pemilu Ditunda hingga 22 Mei

Kompas.com - 18/05/2017, 19:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Voting sejumlah isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang dijadwalkan dilakukan pada rapat paripurna DPR hari ini, Kamis (18/5/2017), ditunda.

Voting tak jadi dilakukan pada hari ini karena pemerintah meminta penundaan hingga Senin (22/5/2017) mendatang.  

"Pemerintah (Mendagri) minta tunda, voting hari Senin (22/5/2017) karena hari ini semua ke Natuna sampai dengan hari Sabtu," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Lukman tak khawatir dengan penundaan ini. Menurut dia, penundaan ini tak akan membuat penyelesaian RUU Pemilu molor.

RUU Pemilu tetap diupayakan selesai sesuai target pada akhir Mei mendatang.

"Pemerintah dan Pansus kan sudah bersepakat bahwa waktu yang bersisa sudah cukup luang. Mundur 1 atau 2 hari tidak mengganggu, lah," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca: Ini Empat Isu dalam RUU Pemilu yang Bakal Divoting di Paripurna

Ada 19 isu dalam RUU Pemilu yang akan masuk tahap voting pada Senin pekan depan.

Empat di antaranya merupakan isu krusial, yakni ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), metode konversi suara, dan sistem pemilu legislatif.

Soal sistem pemilu, saat ini hanya menyisakan dua opsi yakni sistem terbuka berdasarkan suara terbanyak atau terbuka terbatas, yakni akan digunakan sistem terbuka bila dalam suatu daerah pemilihan yang paling banyak dicoblos adalah nama caleg.

Sementara, sistem tertutup berdasarkan nomor urut jika yang paling banyak dicoblos lambang partai.

Untuk isu parliamentary threshold, hingga saat ini masih menyisakan tiga opsi yakni 3,5 persen, 5 persen, dan 7 persen.

Terkait metode konversi suara yang menyisakan dua opsi yakni sainte lague murni yakni membagi jumlah suara tiap partai di suatu dapil dengan empat angka konstanta sesuai rumus.

Kedua, kuota share, yakni menetapkan jumlah kursi yang didapat berdasarkan bilangan pembagi pemilih (BPP) terlebih dahulu.

BPP didapat setelah jumlah total suara sah dibagi jumlah kursi yang tersedia di daerah pemilihan tersebut.

Dari dinamika yang ada di Pansus, Lukman mengatakan, kemungkinan empat isu krusial akan dibawa untuk voting ke paripurna.

"Mudah-mudahan bisa di pansus 19-nya. Sehingga paripurna tinggal setuju-tidak setuju. Tapi melihat dinamikanya, kemungkinan 15 selesai di Pansus, 4 di paripurna," kata Lukman.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com