Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi Desak Jokowi Hapus Pasal Penodaan Agama

Kompas.com - 17/05/2017, 11:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo didesak untuk segera menghapus Pasal 156a dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Adapun revisi KUHP sendiri saat ini tengah dibahas antara DPR dan Pemerintah.

Permintaan tersebut dituangkan ke dalam bentuk petisi dari laman change.org dengan judul: "Presiden Jokowi, Hapuskan Pasal 156a tentang Penodaan Agama dari Revisi KUHP".

Telah digulirkan dalam waktu sepekan, hingga Selasa (16/5/2017) malam petisi yang disusun oleh Gita Putri Damayana dan Gita Syahrani telah didukung oleh 9.845 orang.

Adapun petisi tersebut bergulir dipicu dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena dinilai terbukti melakukan penistaan agama.

"Apakah kamu dan cuitanmu akan jadi korban selanjutnya?" tulis Gita dalam petisi tersebut.

(Baca: Menimbang Pasal Penistaan Agama dalam KUHP)

Adapun selain kepada Presiden, petisi tersebut juga ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly.

Kasus Ahok disebut bukan menjadi satu-satunya melainkan sudah banyak terjadi di masa lalu. Seperti kasus yang menimpa Arswendo Atmowiloto, Gafatar, Lia Eden, hingga H.B. Jassin.

Gita menuturkan, kasus-kasus tersebut menunjukan bahwa Pasal 156a KUHP kerap digunakan untuk menghakimi keyakinan dan gagasan seseorang.

"Bahwa perbedaan adalah sesuatu yang salah," ujarnya.

(Baca: Pasal Penistaan Agama, Masih Perlukah?)

Mengutip siaran pers YLBHI, implementasi Paaal 156a dikhawatirkan akan semakin kebablasan dna bisa dimanfaatkan untuk banyak kepentingan, tak terkecuali kepentingan politik. Ditambah dengan adanya data bahwa seringkali vonis kasus penodaan agama disertai dengan dorongan dan tekanan massa yang dinilai berpotensi nengaburkan pentingnya pertimbangan hukum.

Meski ada kemungkinan Pasal 156a dipertahankan dalam KUHP, namun Gita berharap Presiden bisa memberi pertimbangan agar tak menyetujui disahkannya pasal tersebut dalam paket revisi KUHP.

"Artinya, bila Presiden, diwakili oleh Menkumham, tidak menyatakan persetujuannya akan rancangan sebuah RUU, maka RUU tersebut tidak akan meluncur menjadi UU. Kita masih bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan bersuara," tuturnya.

Kompas TV Ambon Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Dukung AHok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com