Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Penahanannya Ditangguhkan, Ahok Tetap Tidak Bisa Jabat Gubernur

Kompas.com - 12/05/2017, 20:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap tak bisa lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, meskipun penahanannya ditangguhkan.

Diketahui, Ahok divonis bersalah atas perkara penodaan agama. Hakim memutus Ahok dipenjara dua tahun dan langsung dikenakan penahanan.

"Tidak dilihat dari bebasnya, tapi (vonis) bahwa dia itu ditahan. Pengertiannya ditahan kan berarti dia tidak bisa melaksanakan tugas pemerintahan," ujar Tjahjo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

(Baca: MA Persilakan KY Berikan Data Hakim Kasus Ahok yang Dapat Promosi)

Tjahjo menegaskan, ini merupakan ketentuan dari aturan yang ada. Demi kelancaran birokrasi di Pemerintah DKI Jakarta, dia pun langsung melantik Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai pengganti Basuki.

"Bayangkan, surat menyurat itu satu hari bisa satu dua koper. Makanya, agar jangan sampai terhambat pengambilan keputusan di DKI. Sementara Wagub tidak punya wewenang meneken surat, makanya (Djarot dilantik menjadi Gubernur)," ujar Tjahjo.

Keppres penghentian Ahok belum Terbit

Tjahjo mengakui bahwa penghentian Ahok sebagai gubernur mesti mendasarkan diri pada Keputusan Presiden.

Namun, hingga saat ini, Presiden Jokowi belum meneken Keppres tersebut. Sebab, eksekutif perlu menerima salinan putusan hakim yang menyidangkan Ahok terlebih dahulu.

(Baca: Kejaksaan Pastikan Banding atas Vonis Ahok)

"Mudah-mudahan hari ini kami terima salinan resminya. Itu kan tidak bisa berdasarkan televisi, koran atau apa. Kami sudah mengutus orang ke PN Jakarta Utara," ujar Tjahjo.

"Kalau hari ini dapat nomornya (nomor putusan) saja, per hari ini bisa diberhentikan sementara sampai berkekuatan hukum tetap, apakah melalui banding atau tahapan selanjutnya," lanjut dia.

Tjahjo mengaku, tidak masalah meski Keppres pemberhentian Basuki belum keluar, namun dirinya sudah melantik Djarot sebagai Gubernur DKI.

"Oh, itu enggak apa-apa. Itu tanggung jawab saya. Karena apapun, pembangunan masyarakat Jakarta tidak boleh terhenti. UU yang mengatur itu," ujar Tjahjo.

Kompas TV Kasus Ahok Picu Wacana Dihapusnya Pasal Penodaan Agama?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com