Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kontroversi Sebar Data E-KTP Pendukung Ahok, Jokowi Diminta Copot Tjahjo Kumolo

Kompas.com - 12/05/2017, 19:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (Gema Demokrasi) mendesak Presiden RI Joko Widodo mencopot jabatan Tjahjo Kumolo dari jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri.

Desakan itu muncul lantaran Tjahjo dinilai melanggar banyak peraturan perundang-undangan. Politisi PDI-P tersebut dinilai telah melanggar sejumlah Undang-undang diantaranya UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Hak Asasi Manusia, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi karena menyebarkan e-KTP seorang Warga Negara.

"Untuk itu kami mendesak Presiden Jokowi mencopot jabatan Tjahjo Kumolo dari jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri," kata juru bicara Gema Demokrasi Arfi Bambani melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2017).

(Baca: Mendagri Peringatkan Wanita yang Kritik Jokowi saat Berorasi Bela Ahok)

Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia itu pun menyatakan, Gema Demokrasi mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan Tjahjo Kumolo. Tjahjo Kumolo juga diminta untuk secara terbuka meminta maaf kepada seluruh Warga Negara Indonesia.

"Gema Demokrasi mendesak Presiden dan para pembantunya untuk melindungi, menghormati, dan menghargai hak konstitusi warga negara atas kebebasan berpendapat serta berekspresi. Bahkan tidak melakukan kriminalisasi ataupun tindakan represif atas pelaksanaan hak tersebut," kata Arfi.

Gema Demokrasi juga berharap kepada redaksi media untuk tidak menyebarkan data e-KTP warga negara tersebut tanpa seizin pemilik data untuk menghindari pelanggaran hukum dan kode etik jurnalistik.

(Baca: Dianggap Kritik Jokowi, Pendukung Ahok Ini Enggan Tanggapi Ancaman Mendagri)

"Bagi yang telah terlanjur mencantumkan data e-KTP warga tersebut, kami imbau untuk mencabut gambar atau data pribadi warga negara tersebut," kata Arfi.

Di sisi lain, imbuh Arfi, pemerintah seharusnya mengingat bahwa kritik terhadap pemerintah selaku pejabat publik dan kinerjanya adalah hal yang diperbolehkan bahkan dilindungi oleh konstitusi.

Tjahjo Kumolo, juga harus ingat bahwa dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 Mahkamah Konstitusi telah mencabut Pasal 134, Pasal 136 bis, serta Pasal 137 KUHP. Ketentuan tersebut mengatur bagaimana penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Putusan MK menyatakan, pasal-pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sehingga dia (Tjahjo) tidak bisa mengatasnamakan Presiden dan mengancam akan melaporkan ke polisi," ucap Arfi.

Kompas TV Mendagri Tjahjo Kumolo Bicara Soal Vonis Ahok (Bag. 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com