Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wawancara Khusus, HTI Bicara soal Pembubaran hingga Wacana Khilafah

Kompas.com - 12/05/2017, 06:06 WIB
Bayu Galih,
Kristian Erdianto,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuat langkah mengejutkan dengan mengajukan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia pada awal pekan, Senin (8/5/2013).

Menurut pemerintah, HTI terindikasi kuat sebagai organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, organisasi yang berafiliasi dengan gerakan internasional Hizbut Tahrir itu melawan upaya pembubaran. Menurut Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto, pemerintah tidak menerapkan mekanisme pembubaran ormas seperti yang diatur dalam UU Ormas.

Selain itu, pemerintah diminta menunjukkan bukti yang menyebut HTI anti-Pancasila. Menurut Ismail, dalam penjelasan Pasal 59 UU Ormas, disebutkan bahwa paham yang bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme, dan marxisme-leninisme.

Saat ditemui Kompas.com sehari usai pengumuman upaya pembubaran HTI, Selasa (9/5/2017), Ismail Yusanto kembali mempertanyakan alasan pemerintah yang dianggapnya tiba-tiba.

HTI tidak pernah mengira, sebab selama ini tidak ada yang mempermasalahkan kehadiran HTI selama lebih dari seperempat abad beraktivitas di Indonesia. Menurut Ismail, HTI juga tidak pernah melakukan aksi yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Wacana khilafah yang sering disuarakan HTI pun dinilai Ismail bukan sebagai sesuatu yang perlu diresahkan.

Kepada Kompas.com, Ismail Yusanto pun menjelaskan mengenai wacana khilafah yang selama ini melekat dengan Hizbut Tahrir, organisasi yang didirikan ulama kelahiran Palestina Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani pada 1953 di Palestina.

Berikut wawancara Ismail Yusanto kepada jurnalis Kompas.com Bayu Galih, Rakhmat Nur Hakim, dan Kristian Erdianto, di Kantor Pusat Hizbut Tahrir Indonesia di Tebet, yang dilakukan di tengah kesibukan dan dering telepon yang kerap terdengar sepanjang wawancara:

Pemerintah akan mengajukan pembubaran HTI ke pengadilan, HTI menilai ini keputusan mendadak?

Oh sangat tiba-tiba, bahkan kalau kita coba hitung, itu ekskalasinya hanya hitungan hari. Persisnya setelah 19 April 2017 (pencoblosan tahap dua Pilkada DKI Jakarta).

Kenapa setelah Pilkada DKI?

Tidak tahu saya

Mengapa HTI dianggap bermasalah oleh pemerintah?

Justru itu yang kami heran. Jadi ada masalah apa? Karena itu kami menilai ini ada semacam usaha monsterizing (monsterisasi), labelling, stigmatisasi untuk kemudian mendiskreditkan. Upaya untuk meredam apa yang disebut Islam radikal. Islam kanan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com