Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hizbut Tahrir Indonesia Menolak Dibubarkan, Apa Kata Wiranto?

Kompas.com - 10/05/2017, 20:13 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengomentari pernyataan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto yang menolak pembubaran HTI dan membantah semua tuduhan pemerintah.

Menurut Wiranto, HTI memiliki hak untuk menolak dan membantah tuduhan berideologi anti-Pancasila.

"Penolakan itu biasa. Itu upaya hukum yang bersangkutan," ujar Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Namun, Wiranto menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki cukup bukti sebagai dasar pengajuan pembubaran ke pengadilan.

Dia memastikan pemerintah akan segera melakukan langkah-langkah hukum terkait pembubaran HTI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

(Baca: Pemerintah Klaim Punya Bukti Lengkap untuk Bubarkan HTI)

"Pemerintah sudah punya cukup bukti dari berbagai aktivitas yang dilakukan itu sudah cukup bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah hukum untuk mengamankan negeri kita sendiri," ucap Wiranto.

"Ditunggu saja proses hukumnya. Kan proses itu tidak satu atau dua hari selesai," tambahnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia secara resmi menyatakan menolak upaya pembubaran HTI oleh pemerintah.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menilai langkah pemerintah itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sementara, HTI merupakan organisasi legal berbadan hukum perkumpulan dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014.

"Kami menolak keras pembubaran HTI karena alasan pemerintah tidak berdasar sama sekali," ujar Ismail saat memberikan keterangan pers di kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

(Baca: Bertemu Fadli Zon, HTI Minta Perlindungan dari Pimpinan DPR)

Ismail menjelaskan, secara faktual selama lebih dari 20 tahun HTI mampu melaksanakan kegiatan dakwahnya secara tertib dan sesuai prosedur. Oleh sebab itu, Ismail menilai tuduhan bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat sebagai tuduhan yang mengada-ada.

Selain itu, sebagai organisasi dakwah, Ismail menuturkan kegiatan HTI pada umumnya adalah berdakwah. Semua hal yang disampaikan dalam setiap dakwah, seperti misalnya soal syariah, khilafah, dan akidah, merupakan materi dalam ajaran Islam.

Dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, kata Ismail, secara jelas menyatakan Islam tidak termasuk ke dalam paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dengan demikian, lanjut dia, ideologi yang diusung oleh HTI tidak bertentangan dengan Pancasila.

"Sebagai organisasi legal, HTI punya hak konstitusional untuk berdakwah," tutur Ismail.

Kompas TV Rencana Pemerintah Bubarkan HTI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com