Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Ahok Dinilai Jadi Momentum Hapus Pasal Penodaan Agama

Kompas.com - 10/05/2017, 14:07 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban TIndak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia mengatakan bahwa putusan sidang Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bisa menjadi momentum menghapus Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Putri berpendapat Pasal 156a KUHP yang dianggap sangat general rentan digunakan mengkriminalisasi seseorang.

"Karena terlalu general, tidak ada batasan-batasan orang tersebut bisa dipenjara. Ini sama dengan kita menolak pasal pencemaran nama baik," kata Putri kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2017).

(Baca: Dinilai Jadi Alat Kriminalisasi, Pasal Penodaan Agama Diminta Dihapus)

"Jadi bisa menjerat siapapun. Tidak terlepas itu mau Ahok, mau siapalah, garis kanan, garis kiri. Pasal ini bisa membayakan siapapun," kata dia.

Putri berujar, negara bisa menggunakan pasal lain jika ada tindakan seseorang yang bertentangan dengan hukum.

"Ada pasal lain soal penghinaan, ada pasal tindak pidana penghasutan atau hate speech itu ada. Kenapa negara tidak menghukum dengan pasal yang tepat?," lanjut dia.

Untuk itu, ia menegaskan, Pasal 156a KUHP tersebut berbahaya jika masih dipertahankan.

"Jadi kasus ini harusnya digunakan menjadi ruang bagi negara untuk mengevaluasi kembali Pasal 165a di KUHP. Karena sejauh ini revisi UU KUHP kan sedang berlangsung di Komisi III DPR," ungkap dia.

Menurut Putri, pada 19 April 2010, Kontras dengan sejumlah pihak lain, mengajukan uji materi akan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Namun, uji materi tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan bahwa, belum ada pasal pengganti jika Pasal 156a dihapuskan.

"Saat itu uji materi kami ditolak karena tidak ada landasan hukum yang lain. Jadi kalau UU ini batal, tidak ada pasal lain yang bisa menjadi pengganti pasal itu dibatalkan sehingga masih perlu dipertahankan," kata dia.

(Baca: Pasal Penodaan Agama pada KUHP Tak Masuk Daftar Revisi)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama divonis hukuman 2 tahun penjara karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Adapun Jaksa sebelumnya mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com