Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Harap Tak Ada Lagi Gejolak Masyarakat Usai Putusan Ahok

Kompas.com - 09/05/2017, 16:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto meminta masyarakat menghormati keputusan pengadilan dan tidak ada lagi dugaan-dugaan terhadap proses hukum Ahok.

"Kita harapkan tidak ada ekses, tidak ada lagi yang menduga-duga ataupun mengira-ngira adil atau tidak adil. Kita harap tidak ada lagi," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/5/2017).

(Baca: LBH Jakarta Sarankan Ahok Kritik Pasal 156a Dalam Bandingnya)

Diharapkan, kata Rikwanto, tidak ada lagi konflik di masyarakat sebagaimana terjadi selama proses hukum Ahok.

Ia berharap, situasi ke depan bisa kembali sejuk dan masyarakat dapat berkegiatan seperti biasa.

Rikwanto memastikan independensi hakim dalam memutuskan hukuman terhadap Ahok.

Sebelumnya, Polri mempersiapkan pengamanan maksimal di sekitar lokasi sidang agar hakim tidak terpengaruh dengan tuntutan massa.

"Independensi hakim itu memang di nomorsatukan, tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada pengaruh manapun, tidak ada intimidasi," kata Rikwanto.

Pengamanan Polri melekat sejak sidang perdana Ahok di PN Jakarta Utara. Pengamanan ekstra dilakukan karena massa rutin menggelar aksi setiap kali sidang.

(Baca: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Komentar Sandiaga Uno)

Bahkan, sehari sebelum sidang putusan, Rikwanto memantau persiapan keamanan di sekitar pengadilan.

"Terbukti hari ini keputusannya tidak ada hal-hal yang menjadi gangguan keamanan karena memang kita siap di lapangan," ksta Rikwanto.

Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Kompas TV Ahok Ditahan di Rutan Cipinang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com