JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Kemensos RI Mira Riyati Kurniasih mengatakan, penggalangan dana sosial di Indonesia cukup marak karena tingginya kepedulian masyarakat.
Namun, sebelum menyalurkan donasinya, dia menyarankan masyarakat memperhatikan kredibilitas lembaga atau pihak yang menerima donasi.
"Harus melihat dulu yayasan, organisasi sosial, kepanitiaannya seperti apa. Bukan kita anggap negatif seluruh yayasan dan lembaga, tapi kita harus melihat itu," kata Mira saat ditemui di kantor Kemensos RI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).
Pernyataan ini merespons mencuatnya kasus Cak Budi alias Budi Utomo, warga Malang, Jawa Timur yang menggunakan uang donasi sosial untuk membeli mobil dan ponsel.
Selain itu, lanjut Mira, masyarakat bisa mengecek di call center Kemensos RI di nomor 021-314-4000.
"Bisa menanyakan ke Kemensos, apakah layanan ini berizin, apa belum. Itu bisa ditanyakan," ujar Mira.
Menurut Mira, Kemensos memantau kegiatan penggalangan dana untuk sosial, bagi di lapangan langsung atau di dunia maya. Jika ada pelanggaran, sanksi biasanya berupa teguran.
(Baca juga: Ada Kasus Cak Budi, Bagaimanakah Idealnya Membuka Penggalangan Donasi?)
Kemensos, menurut dia, sedang merevisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.
Undang-undang ini, menurut dia, belum mengakomodir munculnya penggalangan dana lewat media sosial.
"Kemensos sedang revisi UU Nomor 9 Tahun 1961 karena UU ini sudah lama, sehingga tidak bisa mengakomodir perkembangan penggalangan dana melalui media sosial," ucap Mira.
"Mungkin dulu enggak pernah terpikir ternyata media sosial bisa sebagai cara untuk pengumpulan dana," ujar dia.