Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Nilai Seleksi Anggota DPD pada RUU Pemilu Langgar UUD '45

Kompas.com - 28/04/2017, 17:06 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menilai rencana penerapan ketentuan pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah melalui mekanisme seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan, keliru dan secara jelas melanggar konstitusi.

Menurut Fadli, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 22C ayat (1) dan Pasal 22E UUD 1945.

"Ketentuan pemilihan calon anggota DPD melalui seleksi jelas keliru dan melanggar konstitusi. Dengan demikian ketentuan ini tidak bisa dilaksanakan dan harus dihapus dalam RUU Pemilu," ujar Fadli dalam diskusi "Menyelamatkan DPD sebagai Lembaga Representasi Daerah", di Cikini, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Fadli menjelaskan, sejatinya calon anggota DPD sebagai perwakilan daerah harus dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 22 C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Kemudian pada Pasal 22E ayat (2) dinyatakan, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.

Sehingga, lanjut Fadli, tidak boleh ada perbedaan mekanisme pemilihan antara DPD dengan DPR dan lembaga lainnya.

"Wacana ini dipastikan inkonstitusional. Tidak boleh ada perbedaan, prosesnya harus sama dengan pencalonan anggota DPR," ujar Fadli.

Selain itu, menurut Fadli, mekanisme seleksi akan membuat DPD menjadi lembaga yang terdelegitimasi. Sebab, DPD merupakan perwakilan daerah yang harus dipilih oleh masyarakat yang diwakilinya.

Di sisi lain, DPRD tidak memiliki basis kewenangan di UUD 1945 untuk menyeleksi calon anggota DPD.

"Karena DPD ini perwakilan daerah maka tidak mungkin diseleksi oleh DPRD. Tidak ada basis kewenangannya. Sejatinya perwakilan rakyat dipilih langsung oleh yang diwakilinya," ucap Fadli.

(Baca: Di RUU Pemilu, Anggota DPD akan Diseleksi oleh DPRD)

Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Penyelenggaraan Pemilu (Panja RUU Pemilu) dan pemerintah menyepakati ketentuan tentang perlunya rekrutmen calon anggota DPD melalui mekanisme seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan.

Tahapan ini nantinya akan meniadakan syarat bagi calon anggota DPD berupa pengumpulan KTP sebagaimana yang sudah berjalan pada pemilu sebelumnya.

Mekanisme seleksi akan dilakukan oleh suatu kepanitian yang dibentuk gubernur, yang beranggotakan unsur akademisi, pemerintah, dan masyarakat.

Sedangkan uji kelayakan dan kepatutan akan diperankan oleh DPRD. Hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD akan dijadikan daftar calon tetap DPD untuk dipilih oleh rakyat dalam pemilu.

Adapun, dalam UUD 1945 tidak dijelaskan mengenai detail mekanisme pemilihan umum. Dalam Pasal 22E ayat (6) dijelaskan bahwa "Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang".

(Baca juga: Usulan Anggota DPD Diseleksi DPRD, Begini Mekanismenya)

Kompas TV Dualisme Kepemimpinan DPD Belum Berakhir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com