Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Bahasan Kampanye Kotak Kosong Mengundang Tawa Anggota Komisi II

Kompas.com - 25/04/2017, 19:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan soal kampanye kotak kosong menjadi poin yang cukup mengundang perhatian pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (25/4/2017).

Kotak kosong merupakan pihak yang melawan calon tunggal dalam pilkada.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sutriyono adalah yang pertama menyinggung soal kampanye kotak kosong pada sesi tanya jawab anggota.

"Kok harus kampanye? Kan enggak mungkin kotaknya (kampanye). Dalam konteks demokrasi bagaimana? Kalau yang dikampanyekan bukan orang, apa yang terjadi?" kata Sutriyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Ketua KPU Arief Budiman kemudian menjawab bahwa pihaknya telah mengevaluasi perihal kampanye kotak kosong. Namun, catatan lengkap evaluasi tersebut masih dalam proses.

Arief menjelaskan, dalam undang-undang disebutkan bahwa KPU wajib membiayai kampanye peserta pemilu. Sedangkan kotak kosong tak bisa didefinisikan sebagai peserta pemilu.

Meski begitu, KPU tak pernah menghalang-halangi kelompok atau masyarakat yang ingin mengampanyekan kotak kosong.

Misalnya, ketika pihak yang mengampanyekan kotak kosong meminta izin ruangan kepada KPU dan mengundang pihak-pihak tertentu dalam rangka kampanye kotak kosong.

Namun, karena tak bisa didefinisikan sebagai peserta pemilu maka KPU tak bisa memfasilitasi mereka.

"Ketika mereka mengajukan pembiayaan kepada KPU sebagaimana peserta pemilu dapat dibiayai peserta pemilu, maka KPU tidak dapat memfasilitasi," ucap Arief.

(Baca juga: Mendagri Soroti Perlawanan Kotak Kosong pada Pilkada Serentak 2017)

Sontak hal itu mengundang tawa geli beberapa anggota komisi dan sebagian masyarakat yang menyaksikan rapat dari balkon ruang rapat Komisi II.

"Sementara regulasinya seperti itu," ucap Arief Budiman.

Adapun mengenai mekanisme pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), hal itu telah diatur oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi, pemantau pemilu yang terakreditasi di KPU maka punya legal standing untuk mengajukan sengketa," kata mantan Anggota KPUD Jawa Timur tersebut.

(Baca juga: Mereka Rela Naik Perahu Menembus Banjir demi Pilih Calon Tunggal atau Kotak Kosong)

Kompas TV Rekapitulasi Suara Pilkada DKI Hampir Rampung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com